Seperti yang telah di jelas kan dalam UU No.2/2008 tentang tujuan partai politik:
-
Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
-
Menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
-
Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
-
Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia
-
Meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan
-
Memperjuangkan cita-cita Partai Politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dan
-
Membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Terima kasih
BalasHapus