Rabu, 07 November 2012

        Seperti yang kita ketahui ada 1001 permasalah yang di hadapai pemerintah setiap hari nya pada kepolitikan indonesia pada saat sekarang ini.Undang-Undang Partai Politik boleh saja berganti setiap musim pemilihan umum. Syarat pendirian parpol pun dipandang semakin sulit. Namun, kontribusi parpol sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia terhadap pembangunan dan kemajuan bangsa masih jauh panggang dari api. Partai politik dinilai masih gagal menyejahterakan rakyat.Sebagian besar parpol juga dinilai tidak memiliki basis sosial yang jelas dan spesifik. Tak hanya itu, dari sisi komitmen, parpol dipandang hanya bekerja menjelang pemilu dan "tidur panjang" di antara dua pemilu sehingga tak terbangun format relasi yang melembaga dengan konstituen. Ada pula problem institusionalisasi dan representasi.

       Kepemimpinan pun menjadi persoalan klasik lainnya. "Kepemimpinan personal lebih melembaga ketimbang kepemimpinan institusional. Dalam hal kaderisasi, sebagian besar parpol tidak memiliki sistem yang jelas sehingga sumber rekrutmen politik cenderung bersifat oligarki," katanya.
Problem relasi dengan konstituen pun dipandang masih saja terjadi. "Karena lemahnya komitmen ideologis, kepentingan (interest) belum menjadi dasar relasi antara parpol dan konstituen sehingga elite parpol cenderung mengingkari konstituen dengan cara transaksional, yakni membeli dukungan dan memanipulasi sentimen kultural, terutama agama, untuk memobilisasi dukungan," katanya.
Tak hanya itu, problem moralitas pun masih melilit parpol. Pada masa lalu parpol merupakan wadah untuk mengabdi kepada bangsa, tetapi saat ini parpol dipandang menjadi sarana untuk mengambil kepentingan tertentu.
        Pemerintah dan dinamika kehidupan bangsa yang ditandai dengan makin meningkatnya tuntutan dan harapan masyarakat terhadap perbaikan kualitas kehidupan yang mampu menjamin berkembangnya demokratisasi, tegaknya hukum dan keadilan, terwujudnya kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, serta terpeliharanya perdamaian dan ketertiban dunia merupakan tantangan bagi partai politik dalam memasuki era baru kehidupan politik di Indonesia. Kehidupan yang semakin keras ini membuat pemerintah harus tegas dalam menangani segala hal yang berhubungan untuk perbaikan kehidupan masyarakat di indonesia

      Seperti yang telah di jelas kan dalam UU No.2/2008 tentang tujuan partai politik:
  1. Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3. Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
  4. Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia
  5. Meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan
  6. Memperjuangkan cita-cita Partai Politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dan
  7. Membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara